Rabu, 25 Juni 2025

Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal

[SKL]

Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal 

tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan 

yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil 

pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.


Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 (delapan) 

*dimensi profil lulusan* yang harus dikuasai pada akhir 

setiap jenjang pendidikan, yaitu:

* a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang 

Maha Esa;

* b. kewargaan;

* c. penalaran kritis;

* d. kreativitas;

* e. kolaborasi;

* f. kemandirian;

* g. kesehatan; dan

* h. komunikasi.


`Permendikdasmen 10/2025:` https://drive.google.com/file/d/1boXpY_iwzx-T6aLCP05pv1s8YQUQVbhW/view?usp=drive_link

*

> _#DeepLearning_

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda disini, komentar spam akan masuk kotak spam