📝 [Tes Kemampuan Akademik]
*Inti dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah sebagai berikut:*
Tujuan Utama
Peraturan ini ditetapkan untuk menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bentuk pengukuran capaian akademik murid di jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal.
---
Pokok-Pokok Pengaturan
1. Definisi TKA
TKA adalah pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu yang berlaku untuk murid dari berbagai jalur pendidikan (formal, nonformal, informal).
2. Tujuan TKA:
a. Menyediakan data capaian akademik yang terstandar.
b. Menjamin akses kesetaraan hasil belajar dari pendidikan nonformal dan informal.
c. Meningkatkan kapasitas pendidik dalam penilaian.
d. Menjadi bahan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
3. Penyelenggara TKA:
a. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Kementerian Agama
c. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
4. Pelaksanaan TKA:
a. Dilakukan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
b. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi wajib menginduk pada satuan yang terakreditasi.
c. Dilakukan secara digital dengan sarana komputer, internet, dan listrik.*
5. Peserta TKA:
a. *Murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK serta bentuk kesetaraan (Paket A/B/C).*
b. Sekolah rumah (homeschooling).
Dikecualikan untuk murid penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual.
6. Mata Uji:
a. SD/SMP/sederajat: *Bahasa Indonesia dan Matematika.*
b. SMA/SMK/sederajat: *Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.*
7. Hasil dan Sertifikat TKA:
a. Disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian.
b. Sertifikat dikeluarkan oleh Kementerian dan dapat digunakan untuk:
c. Seleksi jenjang pendidikan berikutnya (jalur prestasi).
b. Seleksi masuk perguruan tinggi.
c.Kesetaraan hasil pendidikan informal dan nonformal.
8. Pendanaan TKA:
Dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber sah lainnya.
9. Tata Tertib, Evaluasi, dan Pelaporan:
Setiap pihak wajib mematuhi tata tertib TKA.
Ada mekanisme evaluasi dan pelaporan oleh pemerintah daerah kepada kementerian.
*****
Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 3 Juni 2025.
Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/110-151Lg1j-NjZpsxDXS7SZPvpxLWAF2/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini, komentar spam akan masuk kotak spam