Beban Kerja Guru
```Permendikdasmen 11/2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru``` - https://drive.google.com/file/d/1EGjHF1TUKjZ-J9QTKUifw9xHUxG9sXzB/view?usp=sharing
*
Pelaksanaan beban kerja selama *37 (tiga puluh tujuh) jam*
dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
* a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
* b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
* c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
* d. membimbing dan melatih murid; dan
* e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
> _☆ _
Berbagi ilmu dan Informasi Pendidikan :
📌 Channel WhatsApp *Belajar Bahasa Inggris Dan UPDATE Informasi Untuk Guru plus Tendik*
https://whatsapp.com/channel/0029VakEF5p2ER6Z4zPuP122
_✍️📝Eka Lestari_

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini, komentar spam akan masuk kotak spam